DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD H. Maming, karena Meninggal Dunia
BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026, dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 14 anggota dewan. Dalam pembukaannya, Andi Faiz menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Tata Tertib DPRD Kota Bontang.
Ia mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024–2029, almarhum Maming, karena meninggal dunia.
Pemberhentian pimpinan DPRD mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
“Disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Usulan pemberhentian tersebut turut didasarkan pada surat DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Nomor 06/EX/DPC.23.02/2026 tanggal 21 April 2026, tentang usulan pemberhentian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan pemberhentian tersebut. Setelah mendapat persetujuan, diputuskan penetapan pemberhentian pimpinan DPRD.
“Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan persetujuan terhadap pemberhentian almarhum H. Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024–2029 karena meninggal dunia,” jelasnya.
Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.
(sn/sr)



