Desakan Revisi UU 23/2014: Daerah Kehilangan Kendali atas Sengketa Lahan

Longtime.id – Desakan untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan perizinan dan penyelesaian konflik lahan kepada pemerintah daerah kembali mencuat.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyuarakan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dinilai telah melemahkan peran daerah dalam menangani sengketa lahan dan konflik pertambangan.
“Kalau persoalan tanah dan tumpang tindih lahan terus terjadi, itu bukan semata-mata karena pengawasan daerah lemah. Tapi karena memang kewenangan daerah dipangkas,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan Sejak diterapkannya UU 23/2014, kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan dialihkan ke pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota hanya berfungsi sebagai pengawas dan pelapor atas kondisi di lapangan, tanpa kewenangan untuk mengambil tindakan langsung.
“Daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tidak bisa mencabut izin atau mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Padahal yang menghadapi masyarakat langsung ya kami di sini,” ucapnya.
Didik mencatat masih banyak konflik lahan yang melibatkan perusahaan tambang maupun perusahaan besar seperti perkebunan sawit yang belum terselesaikan.
Menurutnya, solusi jangka panjang harus ditempuh melalui perubahan regulasi agar daerah punya ruang hukum yang memadai untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di wilayahnya sendiri.
“Kalau kewenangan ini bisa dikembalikan, saya yakin penyelesaian konflik bisa lebih cepat. Karena kami tahu medan dan kami dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Didik berharap pemerintah pusat dan DPR RI membuka ruang evaluasi atas sentralisasi kewenangan yang terbukti menyulitkan penyelesaian di tingkat lokal. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



