Bapenda Kukar Benahi Pemungutan Retribusi TKA, Tindaklanjuti Temuan BPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat upaya pembenahan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA), selain mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan terkait penerimaan yang belum optimal.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, menjelaskan bahwa retribusi penggunaan TKA sebenarnya telah dikenal sejak aturan sebelumnya melalui istilah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Seiring perubahan regulasi, pungutan tersebut kini berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dulu namanya IMTA, kemudian dengan perubahan undang-undang pajak dan retribusi menjadi RPTKA, sistem kita sempat mengalami kekosongan selama beberapa bulan sehingga pemungutan tidak bisa dilakukan. Namun, untuk periode sebelumnya, retribusi sudah pernah dipungut,” ungkap Tauhid, Selasa (20/10/2026).

Ia menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan sempat tercatat nihil karena kendala sistem dan akun pemungutan. Sementara pada 2026, penerimaan dari dua TKA telah mencapai sekitar Rp42 juta.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah ketepatan tujuan pembayaran. Retribusi penggunaan TKA yang bekerja di satu lokasi dalam satu kabupaten atau kota menjadi kewenangan daerah tersebut, apabila cakupan kerjanya lintas kabupaten, penerimaan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tauhid mengatakan, kejelasan pembagian kewenangan tersebut penting agar pembayaran yang dilakukan perusahaan tercatat sebagai penerimaan pada instansi yang berhak. Dengan demikian, potensi PAD Kukar tidak hilang akibat kekeliruan penempatan pembayaran.
Dalam sosialisasi bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, tercatat 13 TKA yang bekerja di satu lokasi dalam wilayah kabupaten, data tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.
Bapenda Kukar berharap pembenahan sistem, pendataan, dan koordinasi antarinstansi dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperbaiki pengelolaan penerimaan daerah.
(hl/ya)



