Gaji P3K Bakal Ditanggung APBN Mulai 2027, Disdikbud Kukar: Anggaran Rp1,1 Triliun Bisa Dialihkan untuk Perbaikan Sekolah
TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut positif wacana Pemerintah Pusat dan DPR RI yang akan mengalihkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke APBN mulai 2027. Kebijakan tersebut dinilai akan memberi napas baru bagi APBD Kukar untuk fokus membenahi kualitas dan infrastruktur pendidikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengungkapkan bahwa belanja mengikat untuk gaji dan TambaFotohan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga pendidik di lingkup Disdikbud Kukar nilainya sangat besar.
“Belanja yang bersifat mengikat untuk gaji dan TPP di Disdikbud itu nilainya hampir Rp1,1 triliun. Itu porsi terbesar dari anggaran kami. Jika nanti skema penggajian P3K sepenuhnya ditanggung APBN pusat, tentu kita akan sambut baik,” ujar Heriansyah, Jumat (25/9/2026) kemarin.
![]()
Menurutnya, jika beban tersebut diambil alih pusat, maka APBD Kukar akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih longgar. Dana yang selama ini tersedot untuk gaji bisa dialihkan untuk program-program prioritas peningkatan mutu pendidikan.
Ia menjelaskan, fokus alokasi anggaran nantinya akan diarahkan untuk percepatan pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, baik di kawasan perkotaan maupun di wilayah pelosok dan perbatasan.
“Alokasi anggaran daerah nantinya bisa kita fokuskan untuk percepatan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta perbaikan sistem tata kelola pendidikan di Kutai Kartanegara agar lebih berkualitas,” jelasnya.
Tak hanya fisik, pengalihan anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk penguatan sistem, seperti peningkatan kompetensi guru, digitalisasi pembelajaran, dan pemerataan akses pendidikan.
Terkait status kepegawaian, Heriansyah memastikan seluruh guru P3K di Kukar saat ini sudah berstatus penuh waktu. Tidak ada skema paruh waktu seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Untuk formasi guru di Kukar, tidak ada yang paruh waktu. Seluruh guru P3K yang telah diangkat bekerja secara penuh waktu, sesuai dengan jam kerja dan tanggung jawab profesionalnya,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan penggajian P3K via APBN ini dapat segera direalisasikan dan memiliki regulasi teknis yang jelas, sehingga pemerintah daerah bisa segera menyusun perencanaan anggaran pendidikan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kualitas layanan di tahun 2027 mendatang.
(hl/ya)



