KUTAI KARTANEGARA

Erau 2026, Zona Belimbur Dibatasi Pal 5 – Mangkurawang, Pelanggar Terancam Hukum Adat

TENGGARONG – Menjelang puncak Festival Budaya Erau 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperketat aturan pelaksanaan ritual adat Belimbur. Masyarakat diminta mematuhi Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, karena pelanggar terancam sanksi adat hingga hukum positif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan pengetatan dilakukan untuk menjaga kesucian dan kesakralan tradisi Belimbur.

“Titah Sultan menegaskan larangan menyiram menggunakan air kotor, serta melarang keras menyiram lansia, balita, dan anak-anak di bawah umur. Jika ada pelanggaran berat, pelaku akan ditindak tegas melalui hukum adat maupun hukum positif,” tegas Heriansyah, Jumat (25/9/2026).

Heriansyah menegaskan, kemarau yang melanda Kukar saat ini tidak mengubah pakem ritual. Seluruh tata cara Belimbur tetap mengacu pada tradisi turun-temurun Kesultanan.

Untuk mencegah kekacauan, Pemkab Kukar juga resmi membatasi zona penyiraman.

“Wilayah pelaksanaan kita persempit hanya dari kawasan Pal 5 sampai Mangkurawang. Pembatasan zona ini penting agar kontrol keamanan lebih optimal, di mana kepolisian juga sedang melakukan pemetaan pengamanan jelang hari H,” jelasnya.

Pengamanan Belimbur akan melibatkan aparat kepolisian bersama unsur ormas lokal seperti Remau Koetai Berjaya yang akan disiagakan di lapangan untuk memastikan warga dan pengunjung tertib.

(hl/ya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }