KUTAI KARTANEGARAADVERTORIAL

Sekda Kukar Pimpin Rakordal Terkait Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025

Longtime.id – Sekda Kukar Sunggono pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) terkait Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 Bertempat di Aula Bappeda Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara, Senin (02/06/2025).

Dalam hal ini Sekda mengatakan jika peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah merupakan proses yang integral.

Yang mana hal ini dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberi keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi.

“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, di mana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkret yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di antaranya Penguatan manajemen.

Kualitas data dan Informasi melalui Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengembangan manajemen risiko, Penggunaan teknologi informasi, Transparansi dalam proses pengadaan, Pengendalian Internal yang terintegrasi, Evaluasi secara rutin, perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Sunggono kembali melanjutkan, bahwa dengan melalui kegiatan ini seluruh Kepala OPD bisa mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah.

Sehingga dapat memastikan keberhasilan pembangunannya tercapai sesuai dengan indikator kinerja dan mencegah adanya penyelewengan APBD.

“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien dan efektif.

Selain itu output Rakordal hari ini yang kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.” Katanya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Kukar Vanessa Vilna juga mengatakan bahwa urgensi dalam Rakordal inu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Hal ini berkaitan dengan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan sebagainya.

Dan hal ini memerlukan peran aktif seluruh kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kukar guna melakukan tata kelola terhadap pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.

“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD, selain itu melalui momentum ini kami sampaikan juga bahwa keluaran Rakordal sampai dengan bulan April 2025 di mana tinjauan kendala clan, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025, dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025,” Ujarnya. (ADV/AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }