Longtime.id – Warga Kutai Timur masih bertanya-tanya: apakah janji Pemkab Kutim memberikan sertifikat tanah bagi setiap kepala keluarga benar-benar akan sampai ke tangan mereka? Program “Satu KK, Satu Sertifikat” digadang-gadang sebagai terobosan untuk menata agraria dan mencegah konflik, tetapi sejauh ini baru berhenti pada rapat persiapan dan sosialisasi.
Melalui Dinas Pertanahan, pemerintah daerah mematok skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai fondasi program. MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim telah diteken, dan SPK disiapkan untuk menjelaskan pembagian tugas: Dinas Pertanahan fokus pada pengukuran dan pemetaan, sedangkan penerbitan sertifikat tetap ranah BPN.
“Kami akan menggandeng pihak ketiga melalui lelang untuk memastikan data lapangan valid secara teknis sebelum diserahkan ke BPN,” kata Simon Salombe, Kepala Dinas Pertanahan Kutim. Pemetaan akan mengklasifikasikan tanah ke dalam tiga kategori: K1 lahan bersih, K2 lahan bersengketa, dan K3 lahan konservasi atau hutan lindung.
Meski terdengar mulus, rintangan teknis dan administratif tidak sedikit. Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menegaskan sertifikasi tetap berbasis bidang tanah, bukan jumlah kepala keluarga. Dalam satu KK, lebih dari satu sertifikat bisa terbit sesuai kepemilikan bidang. Luas lahan pertanian pun dibatasi maksimal lima hektare per bidang, menuntut verifikasi ketat bagi warga yang hanya memiliki bukti penguasaan fisik.
Program ini diproyeksikan membuka akses modal dan meningkatkan nilai aset tanah bersertifikat. Warga yang memiliki sertifikat resmi bisa menjadikan lahan sebagai agunan modal usaha, sementara pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB dan BPHTB. “Tertib administrasi pertanahan adalah investasi jangka panjang bagi daerah,” tegas Simon.
Namun, keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi, keakuratan data, dan kesiapan anggaran. Proyeksi biaya sekitar Rp5 miliar melalui APBD masih menunggu pembahasan rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tahap awal sosialisasi pun baru mencakup beberapa kecamatan prioritas, sementara seluruh desa dijadwalkan dijangkau bertahap selama empat tahun.
Meski program “Satu KK, Satu Sertifikat” terlihat sebagai langkah maju, tantangan lapangan membuat banyak pihak skeptis. Apakah janji kepastian hukum dan kesejahteraan bagi warga akan benar-benar terealisasi, atau hanya akan berhenti sebagai papan nama program di rapat-rapat pemerintah, masih harus dibuktikan. (rh/mam)



