Longtime.id – Peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial HS (45) dengan barang bukti sabu seberat 11,56 gram bruto, Senin (09/02) malam lalu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Anggota segera bergerak melakukan observasi dan pengintaian setelah menerima informasi. Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA,” ujarnya.
Dua jam berselang, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu.
Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan, di antaranya beberapa timbangan digital, plastik klip (c-tik), sendok sabu, sedotan, gunting, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor.
“HS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah.
AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi memutus mata rantai peredaran gelap. (kontributor/mam)



