Reforma Agraria Kutim Tak Berhenti di Sertifikat, Tanah Didorong Jadi Penggerak Ekonomi
SANGATTA — Reforma Agraria di Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan lebih jauh dari sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah. Masyarakat penerima manfaat juga didorong mampu mengolah tanah secara produktif agar memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Arah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kutim di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kutim Akhmad Safaruddin mengatakan, legalitas tanah harus dibarengi penataan akses agar masyarakat tidak hanya memiliki sertifikat, tetapi juga memperoleh dukungan untuk mengembangkan usaha.

“Reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat saja, namun tujuan yang lebih besar adalah bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan kebaikan hidup,” jelasnya.
Pada 2026, penataan akses fase pertama menyasar 400 kepala keluarga (KK). Proses diawali pemetaan sosial pada 8 Juni-17 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar penyusunan model pemberdayaan.
Pada 26 Agustus, GTRA Kutim menyepakati model pemberdayaan lintas sektor. Dukungan selanjutnya diarahkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan rapat ekspos dan perjanjian kerja sama di Hotel Royal Victoria pada 3 September 2026.
Akhmad menjelaskan, penataan akses akan berlanjut ke fase kedua berupa penguatan kelembagaan dan pendampingan usaha. Fase ketiga diarahkan pada pengembangan usaha sekaligus fasilitasi akses pemasaran.
Dukungan yang disiapkan mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan usaha, akses permodalan hingga perluasan pasar. “Penataan akses harus mampu menghubungkan masyarakat penerima manfaat reforma agraria dengan berbagai program pemberdayaan, pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar,” ujarnya.
Sementara dari sisi penataan aset, Kantor Pertanahan Kutim mendapat target redistribusi 1.650 bidang tanah pada 2026. Namun, redistribusi melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah belum dapat dilaksanakan di Kutim tahun ini.
Hal tersebut menyusul perubahan prioritas kegiatan Badan Bank Tanah pada 2026 yang diarahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser, dan Kutai Barat. Di tengah kondisi tersebut, GTRA Kutim tetap memperkuat koordinasi lintas sektor. Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, seperti lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, serta penguatan penataan akses.
Akhmad menegaskan, ukuran keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata jumlah sertifikat yang diterbitkan. Lebih dari itu, program tersebut ditargetkan mampu membuka akses ekonomi, meningkatkan produktivitas tanah, dan menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
(sr/ya)



