BERITAADVERTORIALPOLITIK

Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim, Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Tata Tertib DPRD

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-15 dengan sejumlah agenda penting. Rapat tersebut membahas Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Agenda selanjutnya adalah Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur Tahun 2025–2029.

Rapat juga dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Bapemperda mengenai Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD, serta persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Mulyani.

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar Propemperda.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu, Gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda ditahun berjalan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }