Polres Kutim Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Sangkulirang
Longtime.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada pertengahan Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial A.A.H alias A (31) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Yos Sudarso III, RT 34, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,59 gram beserta plastik pembungkusnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan,” terang Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Erwin.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (red)



