KUTAI TIMUR

Pemkab Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Lahan 21 Tahun di Tepian Langsat

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong penyelesaian sengketa lahan di Kilometer 125, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang telah berlangsung sekitar 21 tahun. Pemkab bersama DPRD dan masyarakat akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk terkait usulan perubahan izin perusahaan.

Langkah itu dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemkesra Trisno dengan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).

Mahyunadi mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas DPRD melalui pansus. Berdasarkan rekomendasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur, terdapat lebih dari 1.100 hektare yang dinilai dapat menjadi bagian dari adendum izin perusahaan.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana,” ujar Mahyunadi.

Selain itu, terdapat alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lebih dari 600 hektare. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Kutim untuk mendorong penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Mahyunadi menyebut Pemkab akan membawa persoalan itu ke Kementerian Kehutanan untuk mendorong penyelesaian proses adendum. “Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” katanya.

Koordinator Aksi Masyarakat Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan warga meminta penataan kawasan hutan dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan areal perkebunan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

Masyarakat bersama Pemkab dan DPRD juga sepakat membentuk tim untuk melakukan pemetaan lapangan sebelum mengajukan permohonan adendum kepada kementerian terkait. Warga turut meminta kepastian status kawasan permukiman di sepanjang jalan poros Tepian Langsat serta percepatan penerbitan sertifikat bagi warga transmigrasi SP8 dan kawasan TORA.

Melalui pemetaan dan koordinasi lintas pihak, penyelesaian sengketa di Tepian Langsat diharapkan dapat memasuki tahapan yang lebih konkret, sekaligus memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini menjadi persoalan masyarakat.

(sr/ya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }