BERITAADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Kutai Kartanegara Terima Penghargaan Penyerahan Arsip Statis Non Pemerintah Kabupaten Kukar Dengan Kategori Memuaskan

Longtime.id – Pada dasarnya arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk m dia sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan lain-lain.

Dalam acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 yang digelar pada Kamis 27 Februari 2025 di hotel Grand Fatma Tenggarong, Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan:

“Pentingnya kearsipan itu sendiri, agar memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta kualitas yang meningkat dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Maka diharapkan kepada perangkat daerah yang belum melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib yang sesuai dengan kaidah kearsipan diharapkan Tahun 2025 lebih meningkatkan pencapaiannya,” jelasnya.

Sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur reformasi birokrasi nomor 14 tahun 2014 terkait dengan pedoman evolusi reformasi birokrasi kearsipan pemerintah, bahwasannya nilai daeri suatu kearsipan menjadi komponen vital falam penilaian reformasi birokrasi.

Hal ini selaras dengan peraturan Anri nomor 6 tahun 2016 terkait dengan pengawasan kearsipan.

Dengan adanya Audit dan pengawasan kearsipan, maka setidaknya dapat menciptakan pengelolaan kearsipan yang lebih baik serta mampu menciptakan budaya tertib arsip yang berkesinambungan.

Serta dapat menciptakan arsip yang sesuai dengan prinsip dan standar kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terima kasih atas peran dan kerja Bapak/Ibu sekalian sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di bidang kearsipan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kepala Diarpus Hj Aji Lina Rodiah menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mempersiapkan bukti dari 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) dan 2 Unit Pengolah (Bidang) sesuai dengan formulir ASKI.

Sedangkan untuk bidang yang ditunjuk untuk dilakukan audit adalah bidang pengembangan sumber daya manusia serta bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan penilaian kinerja Aparatur.

“Tujuan dari Pengawasan Kearsipan itu sendiri yaitu mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, & standar kearsipan serta peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Lina juga menjelaskan terkait dengan beberapa penghargaan yang dicapai dinas kearsipan serta perpustakaan sejak tahun 2023, dan itu cukup memuaskan.

Dan setidaknya ada 120 peserta yang turut hadir dalam acara Workshop dan Entry Metting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dari seluruh perangkat daerah dan juga UPPA yang turut hadir secara daring.

Serangkaian acara pada hari ini salah satunya adalah penyerahan penghargaan pengelolaan kearsipan yang memiliki kinerja baik kepada perangkat daerah, serta penghargaan penyerahan arsip statis non Pemerintah Kabupaten Kukar dengan kategori memuaskan. (ADV/AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }