BERITAADVERTORIALPOLITIK

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Pabrik PT KSM Tanpa Izin, Rekomendasikan Penghentian Kegiatan

Longtime.id – Aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), setelah terungkap bahwa proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi izin resmi, termasuk izin lingkungan atau dokumen AMDAL.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Ia menyatakan bahwa pembangunan yang hampir rampung tersebut merupakan bentuk pelanggaran administratif yang serius.

“Kami mengundang manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH Kutai Timur untuk membahas pembangunan pabrik ini. Setelah ditelaah ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin, dan ini merupakan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, pembangunan pabrik tersebut diduga telah mencemari Sungai, yang merupakan sumber air bersih utama warga sekitar. Lokasi pabrik juga hanya berjarak 66 meter dari titik longsor akibat aktivitas pembangunan.

“Bangunan pabrik sudah berdiri hampir 90 persen, namun izin belum ada. Ini mengejutkan. Bagaimana mungkin di Kaltim proyek sudah selesai sebelum perizinannya keluar? Hal seperti ini ke depan tidak boleh terulang lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Andi Satya, pihaknya dalam hal ini Komisi IV DPRD Kaltim dengan tegas merekomendasikan agar seluruh kegiatan di lokasi pembangunan pabrik dihentikan. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi dan DLH kabupaten. Tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di sana,” tuturnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Andi Satya menjelaskan bahwa penegakan hukum menjadi kewenangan lembaga lain seperti kejaksaan atau instansi teknis terkait. 

“DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan. Soal sanksi, ada mekanismenya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Di informasikan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan keluhan DLH Kutai Timur, yang selama ini kesulitan menyuarakan masalah tersebut. Setelah menerima laporan, Komisi IV langsung melakukan peninjauan lapangan.

“DLH Kutai Timur sudah lama ingin menindaklanjuti, tapi tidak memiliki jalur yang tepat. Setelah mereka berkoordinasi ke kami, kami turun langsung ke lokasi,” terangnya.

Dalam peninjauan tersebut, diketahui bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa dokumen perencanaan lingkungan, yang merupakan syarat utama untuk proses izin AMDAL, karena dokumen itu tidak pernah dibuat, maka proses perizinan tidak bisa dilanjutkan.

“Proses AMDAL sudah dihentikan oleh DLH Provinsi karena memang tidak ada dokumen yang bisa diurus. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit,” katanya.

Terakhir kata Andi Satya, berharap ke depan, seluruh proses pembangunan di Benua Etam harus lebih tertib administrasi dan memperhatikan dampak lingkungan. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }