Ketua BK DPRD Kaltim Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

Longtime.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Darlis Pattalogi dan dr. Andu Satya Adi Saputra.
Subandi menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang dipimpin Hairul Bidol. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pengusiran perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025.
BK DPRD Kaltim, kata Subandi, akan memverifikasi kelengkapan administrasi laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” tegas Subandi.
Jika semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, BK akan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucapnya.
Kala itu, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra menyoal manajemen RSHD yang absen meski diundang secara resmi. Rumah sakit swasta di Samarinda itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Sebelum RDP dimulai, dua anggota dewan itu meminta ketiga kuasa hukum itu untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, RDP tak bisa menghasilkan apa pun lantaran mereka bukan pengambil keputusan terkait persoalan tunggakan gaji pegawai tersebut.
Hal itulah yang memicu dilaporkannya keduanya oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikomandoi Hairul Bidol pada 7 Mei lalu ke BK DPRD Kaltim. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)