ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Dua Raperda

Longtime.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kutim terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim yang berlangsung pada Rabu (15/05).

Asisten I Pemerintah, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Pemkab Kutim, memberikan tanggapannya terhadap berbagai pandangan fraksi. Menurutnya, semua masukan dari anggota legislatif merupakan referensi yang berharga bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih baik.

“Tentunya untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Poniso saat menyampaikan tanggapannya.

Salah satu pandangan fraksi yang menjadi perhatian khusus adalah dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi ini meminta Pemkab Kutim untuk berkomitmen melindungi masyarakat dari bencana kebakaran dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, alat pelindung diri, serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

“Tanggapan ini sangat berarti, terutama dalam perumusan raperda yang akan didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan,” jelas Poniso.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Poniso menyatakan bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat. “Nantinya juga akan dilakukan konsultasi publik sebagai jaminan hak masyarakat dalam ketertiban umum di Kutai Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua raperda tersebut lebih lanjut. “Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD dan pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan pansus,” ujar Joni.

Ia juga mengajak masing-masing ketua fraksi untuk mengutus perwakilannya dalam komposisi pansus. “Masing-masing ketua fraksi bisa mengutus perwakilan untuk komposisi pansus. Harus bisa memberi kontribusi dan pemikiran untuk raperda dan kemajuan Kutim,” tandasnya.

Dengan tanggapan resmi dari Pemkab Kutim dan rencana pembentukan pansus, diharapkan kedua raperda ini dapat segera dibahas lebih mendalam dan diimplementasikan, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button