ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Bahas Dua Raperda Krusial: Fraksi Demokrat Beri Catatan Penting

Longtime.id – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim yang digelar Selasa (14/05), Fraksi Demokrat menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan penting terkait kedua Raperda tersebut.

Muhammad Amin, yang mewakili Fraksi Demokrat, mengapresiasi usulan kedua Raperda tersebut dan menekankan pentingnya Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai dasar hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya pada masyarakat. Pemerintah dan individu memiliki peran masing-masing dalam upaya ini,” ujar Muhammad Amin dalam penyampaiannya.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana yang memadai dalam penanggulangan kebakaran di Kutim.

“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” tambahnya.

Fraksi Demokrat berharap peraturan daerah yang ditetapkan nantinya dapat benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Mereka juga menyerahkan hal-hal teknis terkait Raperda kepada anggota fraksi yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kami serahkan hal-hal yang bersifat teknis kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus untuk membahas Raperda yang dimaksud,” jelas Muhammad Amin.

Selain itu, pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raperda Ketertiban Umum menekankan pentingnya perlindungan masyarakat serta kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut.

“Perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat sangat penting. Kami ingin menegaskan kesiapan Satpol PP sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ucapnya.

Muhammad Amin juga menekankan perlunya konsistensi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman.

“Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah,” tutupnya.

Dengan berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan, kedua Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah yang akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button