ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Begini Pandangan Fraksi Golkar Pada Paripurna DPRD Kutim yang Membahas Dua Raperda Krusial

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 pada Selasa (14/05), membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutim. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.

Mewakili Fraksi Golkar, Arang Jau menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan sebelum kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Arang Jau menyoroti pentingnya Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, mengingat peristiwa kebakaran kerap terjadi dan merugikan masyarakat, baik dari segi harta benda maupun nyawa serta berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Peristiwa kebakaran sering terjadi di lingkungan padat penduduk, disebabkan antara lain oleh instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, aktivitas masyarakat yang lalai menggunakan peralatan listrik, serta tindakan sengaja membakar lahan,” ujar Arang Jau.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat. Selain itu, penanggulangan kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur untuk meminimalkan kerugian.

“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” tambahnya.

Selain itu, Arang Jau juga memberikan pandangan Fraksi Golkar terhadap Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang pesat, masalah sosial semakin kompleks, sehingga diperlukan peraturan yang tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Sebagai konsekuensi dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi, timbul masalah sosial yang semakin kompleks. Oleh karena itu, keberadaan hukum dalam masyarakat, khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum yang adil, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” jelasnya.

Arang Jau menekankan bahwa peraturan daerah ini harus menjadi payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kutai Timur.

Dengan dukungan dari berbagai fraksi, kedua Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah, guna meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat di Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button