ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Fraksi KIR DPRD Kutai Timur Dorong Pembahasan Dua Raperda Krusial

Longtime.id – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05). Mewakili fraksinya, Yan menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.

Yan mengungkapkan bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat perlu untuk segera dibahas dan disahkan. Ia menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas dan koordinasi dalam penanggulangan kebakaran.

“Dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” jelas Yan dalam rapat paripurna.

Ia juga menekankan perlunya sistem proteksi kebakaran yang komprehensif, meliputi peralatan, kelengkapan, dan sarana proteksi pasif. Selain itu, Yan menyoroti pentingnya pengelolaan yang baik dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran melalui sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana yang efektif.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Yan menilai bahwa Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan dinamika masyarakat yang terus berubah.

“Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.

Yan menginginkan agar kedua usulan Raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan Raperda ini bisa dijadikan sebuah perda untuk Kutai Timur,” tambahnya.

Dengan dorongan dari Fraksi KIR ini, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan demi meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button