Begini Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kutim Terhadap Dua Raperda Inisiatif Pemkab
Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-23 masa persidangan II 2023/2024 pada Selasa (14/5/2024). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutim, yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh 21 anggota dewan. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, saya nyatakan dibuka,” ucap Joni saat membuka rapat.
Joni, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah memaparkan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum. “Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan ketertiban umum sangatlah diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta sebagai sarana perlindungan untuk masyarakat Kutim,” ujarnya.
Mengikuti agenda rapat paripurna, Joni mempersilahkan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait dua Raperda tersebut. “Kepada masing-masing perwakilan fraksi-fraksi dipersilahkan untuk menyampaikan pandangannya terhadap dua Raperda inisiatif pemerintah,” tandasnya.
Pandangan umum dari Fraksi PPP disampaikan oleh Muhammad Ali. Ia menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Raperda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial mereka. “Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan adalah urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” tegas Muhammad Ali.
Fraksi Golkar, melalui Arang Jau, menyoroti bahwa peristiwa kebakaran sering terjadi di lingkungan padat penduduk akibat instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan kelalaian penggunaan peralatan listrik. “Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda dan mencegah korban jiwa,” jelas Arang Jau.
Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Muhammad Amin, mendukung penuh kedua Raperda dan menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran yang memadai di Kutim. “Peraturan daerah yang ditetapkan nantinya harus benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujarnya.
Pandangan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) disampaikan oleh Yan Ipui, Fraksi Nasdem oleh Abaldus Badu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) oleh Leni Anggraini, dan pandangan terakhir dari Fraksi PDIP oleh Faisal Rachman. Keseluruhan fraksi sepakat bahwa kedua Raperda tersebut sangat penting untuk segera dibahas lebih lanjut guna melahirkan payung hukum yang sah dan efektif bagi masyarakat Kutai Timur.
Dengan berbagai masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi, pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum diharapkan dapat berjalan lancar dan segera disahkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (Red)