ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutim Dorong Pembahasan Raperda Kebakaran dan Ketertiban Umum

Longtime.id – Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III pada Selasa (14/05), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah. Raperda tersebut meliputi Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Leni Angriani, anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, menggarisbawahi pentingnya kedua Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi di pemukiman padat penduduk, terutama selama musim kemarau, serta di lahan kosong yang rentan terhadap kebakaran akibat kelalaian dan kesengajaan.

“Jarak yang dekat antara rumah-rumah di pemukiman padat menjadikan kebakaran mudah meluas. Kebakaran di lahan kosong juga menimbulkan banyak masalah,” ujar Leni Angriani dalam rapat tersebut.

Leni menambahkan bahwa pemadam kebakaran (damkar) sering kali menghadapi kesulitan, seperti akses ke lokasi kebakaran yang sulit dijangkau dan keterbatasan alat serta personil. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya peraturan daerah yang khusus mengatur penanggulangan dan pencegahan kebakaran, termasuk prosedur penyelamatan.

Selain itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menekankan pentingnya penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Leni menegaskan bahwa ketertiban umum adalah bagian dari hak asasi manusia dan harus dijaga serta diatur dengan baik.

“Ketertiban umum adalah perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga harus dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Leni juga menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga Raperda Ketertiban Umum sangat penting untuk memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif.

Dengan pandangan dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya ini, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kutai Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button