Bupati Buka Gelaran FORMIKA, Dukung Pelaksanaan Yuridiksi Berkelanjutan
Longtime.id – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membuka langsung Sosialisasi Forum Multi Pihak Berkelanjutan (FORMIKA) yang bertujuan meningkatkan produksi komoditas melalui pendekatan Yurisdiksi Berkelanjutan Indikator (YBI) atau Sustainable Jurisdictions Indicators (SJI), Selasa (14/5/2024).
Acara ini berlangsung sehari di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara. Saat pembukaan Bupati didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Novian Noor, dan Ketua Formika Kutim Abdul Kadir.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan forum tersebut berawal dari gagasan pembentukan forum multi pihak (Formika) pada 21 September 2022 dan diikuti dengan deklarasi oleh Pemkab Kutim pada 13 Oktober 2022.
“Forum ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan yurisdiksi berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur, terutama dalam sektor perkebunan yang mencakup empat pilar utama, sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa setelah terbentuknya Formika pada September 2022, Kabupaten Kutim ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk implementasi berkelanjutan pada tahun 2023.
Yakni sebagai proyek percontohan terkait dengan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB), yang berfungsi sebagai alat ukur untuk keberlanjutan pembangunan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Bappenas dan BKPN telah menetapkan 24 indikator yang tersebar dalam empat pilar tersebut.
Menurut dia, seluruh daerah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang, telah diarahkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, khususnya di sektor perkebunan.
“Sangat disayangkan, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrembang RPJPD) 2025-2045 yang digelar kemarin, banyak pelaku usaha perkebunan tidak hadir.
Padahal, sesuai pepatah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’, seharusnya mereka hadir,” kata Bupati Ardiansyah dengan nada sindiran.
Ketua Formika Abdul Kadir, menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum berdasarkan SK Nomor 050/K9/2/2024 tertanggal 16 April 2024 tentang Pembentukan Forum Multi Pihak Berkelanjutan.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pakar perkebunan dan pertambangan, serta mitra pembangunan dan koperasi perkebunan.
Sosialisasi dan audiensi ini bertujuan memperkenalkan konsep dan tujuan Formika serta menjelaskan potensi kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Lebih lanjut gelaran ini juga bertujuan menyampaikan komitmen Bupati dalam mendukung kelancaran kegiatan Formika.
Tujuan utama forum ini adalah menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat dalam membahas isu-isu utama perkebunan yang dihadapi Kabupaten Kutim.
Selain itu, forum ini juga bertujuan mengidentifikasi solusi dan strategi untuk meningkatkan keberlanjutan sektor perkebunan serta mengembangkan kebijakan yang mendukung perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan inklusif. (ADV)