Dewan Kutim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Pajak
Longtime.id – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus menjadi perhatian legislatif Kutai Timur. Hal itu didukung dengan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi.
“Perdanya saat ini masih disusun,” ucap anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman kepada awak media.
Menurut Faizal, penyusunan perda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda itu harus segera disahkan. Supaya pelaksanaan peningkatan PAD bisa dilakukan,” katanya. Kata dia, setelah Perda Pajak dan Retribusi diterapkan, maka dana bagi hasil (DBH) tidak lagi mengendap di tingkat provinsi.
Sebelumnya, Faizal juga berkomentar mengenai kemandirian fiskal Kutai Timur. Menurutnya hal itu belum tercapai, lantaran PAD masih minim dan masih bergantung pada DBH yang menjadi sumber pendapatan utama bagi daerah.
Ia menjelaskan, hingga kini APBD Kutai Timur 90 persen bersumber dari DBH. Faizal menegaskan, ketergantungan pada sumber pendapatan dari pemerintah pusat adalah masalah yang harus segera diatasi.
“Sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih di angka Rp 200 hingga Rp 280 miliar saja,” sebut Faizal.
Pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, menurutnya tidak bisa diabaikan. Sebab sumber tersebut sangatlah berpengaruh besar terhadap pembangunan dan pengembangan daerah. Apalagi jika seluruh sektor dimaksimalkan.
Ia menilai, selama ini pemerintah belum maksimal dalam menangani sektor pajak dan retribusi. Walhasil, pembangunan Kutai Timur masih tetap bergantung pada anggaran bagi hasil dari pusat. (adv)