Soal Dua Inisiatif Pemkot Bontang, Fraksi Annur Sarankan Perlunya Partisipasi Masyarakat
Abdul Samad saat menyerahkan laporan pandangan umum Fraksi Annur kepada Ketua DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atau yang disingkat Amanat Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang, mendukung usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang. Keduanya yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda pencabutan Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023), Wakil Ketua Fraksi, Abdul Samad menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Bontang yang telah mengajukan dua Raperda tersebut. Terkait pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukan Perda, pihaknya mendukung usulan Raperda tersebut dengan pertibangan dan saran.
“Perlu kiranya dalam pembentukan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi Annur juga menyarankan, perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda dan Perkada. Caranya melalui konsultasi publik agar tidak menimbulkan penolakan di kemudian hari. Selain itu, sambung dia, perlunya kesamaan visi dan misi dari semua pihak terkait pembentukan Perda dan Perkada tersebut, untuk mencapai kesamaan pemahaman.
“Bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan satu pihak,” terangnya.
Lebih lanjut Abdul Samad memaparkan, dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semua peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut guna meningkatkan penerimaan daerah. Dengan cara itu dapat mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Dengan Perda ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” harapnya. Adapun soal penetapan RDTR dan peraturan zonasi dalam bentuk Perkada, Fraksi Annur meminta perlu adanya dukungan untuk terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan, serta penguatan pelembagaan penataan ruang. (adv)