BERITA

PP-PKT Lanjut Demo di Jakarta, PKT dan PI Dianggap Sengaja Tak Mematuhi Surat Menteri BUMN

Longtime.id – Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) kembali melakukan demo. Kali ini, aksi yang diikuti kurang lebih 450 orang dari berbagai daerah tersebut dilakukan di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Para pendemo melanjutkan tuntutannya, yakni meminta perusahaan mengembalikan hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS). Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Bowo Kutohadi menuturkan Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia sengaja tidak mematuhi Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tanggal 26 Maret 2021.

“Akibatnya, manfaat pensiun tidak seumur hidup lagi,” kata Bowo melalui siaran pers yang diterima media ini.

Kata dia, pada tahun 2019 terjadi kemelut keuangan di PT Jiwasraya. Untuk mengatasinya, pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya. Namun langkah tersebut justru merugikan pensiunan termasuk para Pensiunan BUMN dan afiliasinya sebagai penerima manfaat pensiun seumur hidup.

Kata Bowo, Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN No.S- 214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Tujuannya untuk menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.

Namun, Surat Menteri tersebut justru menjadi landasan hukum bagi para Dirut BUMN dan afiliasinya yang mampu untuk membayar pemulihan manfaat pensiun bagi pensiunannya yang menjadi korban restrukturisasi Polis Jiwasraya. Salah satunya, yakni polis pensiunan Pupuk Kaltim yang merupakan polis korporasi dan sebagai pemegang polis Dana Pensiun Pupuk Kaltim yang didirikan oleh PT Pupuk Kaltim.

“Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut butir di atas bukan melaksanakannya, tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh dirut anak perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Dia menyampaikan, dalam penjelasan Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 pasal 14 butir 1 berbunyi, bagi persero yang seluruh modalnya atau 100 persen dimiliki negara, Menteri yang ditunjuk mewakili Negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan persero yakni merupakan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Artinya Surat Menteri tersebut harus ditindaklanjuti dengan mekanisme korporasi atau RUPS yang merupakan organ tertinggi perusahaan, tidak perlu meminta pendapat hukum dari Jamdatun,” sambungnya.


Dalam mengurus pendapat hukum (LO) Jamdatun tersebut, lanjut Bowo, Dirut Pupuk Indonesia yang saat itu diisi Bakir Pasaman menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia kala itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Dirut Pupuk Kaltim.

“PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindaklanjuti Surat Menteri tersebut di atas untuk memulihkan nanfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi,” katanya.

Sehubungan dengan persoalan di atas, Bowo menyampaikan terhitung tanggal 7 Desember 2024 Dirut Pupuk Kaltim telah menutup pintu komunikasi dengan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) untuk membahas masalah pemulihan manfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi.

“Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan manfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi,” pintanya.

Sementara itu, melalui wawancara via telephone, Koordinator Pengurus Pusat PP-PKT Wilayah Jateng-DIY, Sjahid Daroni menjelaskan, aksi ini dilanjutkan lantaran tuntutan sekitar 1.450 orang mantan karyawan Pupuk Kaltim belum dikabulkan perusahaan. “Aksi pertama telah kami lakukan di Bontang, dan ini merupakan aksi lanjutan,” ucapnya.

Mantan Wakil Walikota Bontang itu mengatakan, aksi yang dilakukan di depan kantor Kementerian BUMN setidaknya diikuti 450 pensiunan PKT yang tersebar di wilayah Jakarta, Malang, Bandung, Yogyakarta, Balikpapan, Bontang, Bali, Solo dan Surabaya. “Apa yang kami suarakan tidak berubah, yaitu menuntut kepada Direktur PKT dan Direktur PI mengembalikan manfaat pensiun kami jadi seumur hidup lagi,” jelasnya.

Diketahui, perwakilan pensiunan Pupuk Kaltim diterima dan berdiskusi dengan Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Zuryati Simbolon. Kepada Zuryati, perwakilan aksi demo meminta BUMN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saat pertemuan, Asisten Deputi mengaku akan menindaklanjuti tuntutan kami,” ungkap Sjahid.

Lanjut dia, PP-PKT akan tetap bersuara hingga tuntutan mereka dikabulkan dan dipenuhi perusahaan. Ia dan para pensiunan lainnya bahkan berencana dan menindaklanjuti ke DPR dan presiden.

Jawaban Pupuk Kaltim

Aksi demonstrasi yang dilakukan PP-PKT menuai jawaban perusaahan Pupuk Kaltim. Melalui VP Komunikasi Korporat Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya menjelaskan perusahaan senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama.

“Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam memenuhi kewajibannya untuk hak pensiunan karyawan Pupuk Kaltim,” jelas Anggono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12).

Kata dia, terkait permintaan yang diajukan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2021 menegaskan, Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan manfaat pensiun yang dimaksud.

“Namun demikian, dalam semangat musyawarah, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, aksi demo pertama dilakukan pada 7 Desember 2024 lalu, di Jalan Oxigen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Ratusan pensiunan PT Pupuk Kaltim yang berasal dari sejumlah daerah itu menuntut pengembalian hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS).

Aksi demo dilakukan berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tertanggal 26 Maret 2021. Yoilos Rafli yang saat itu sebagai penanggung jawab aksi wilayah Bontang menyebut, para demonstrans menuntut hak mereka hasil iuran selama 30 tahun bekerja.

Mereka dihadapkan dengan kondisi yang tidak ada kepastian. Kata Yoilos, dampak kebangkrutan Jiwasraya membuat pensiunan kehilangan hak atas manfaat pensiun seumur hidup, yang kini dibatasi waktu. Dari seluruh anak perusahaan BUMN, hanya PT Pupuk Kaltim yang belum memulihkan MPS bagi para pensiunan.

“Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Direktur Pupuk Kaltim. Sementara kami sudah tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kepastian,” katanya kepada media saat itu. (*/mam)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }