ADVERTORIALBERITA

Fraksi PKS Harap Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Suharno saat menyerahkan laporan pandangan umum Fraksi PKS kepada Ketua DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bontang menyatakan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memiliki rasa keadilan dengan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi, dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.


Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS, Suharno saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023). Diketahui, dua Raperda itu yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda pencabutan Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.


Secara normatif, kata dia, Perda yang diberlakukan selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Karena tidak bertentangan, maka peraturan tersebut dapat diberlakukan sebagai perda. Pihaknya pun mengapresiasi atas kinerja Pemkot Bontang yang telah melahirkan dua Raperda ini. Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menekankan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana dalam aturan itu, mengharuskan semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi landasan pemungutan pajak dan retribusi.


“Pemkot juga harus melakukan evaluasi besaran tarif pajak dan retribusi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat Bontang saat ini. Perda ini wajib diundangkan paling lambat 4 Januari 2024,” ucapnya.
Sedangkan soal Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, Fraksi PKS meminta perlu penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Bontang dalam bentuk perwali.

Selanjutnya diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha secara elektronik. “Regulasi yang mengatur penetapan RDTR cukup Perwali, tidak perlu Perda. Wali Kota wajib merancang perwali RDTR paling lama sebulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” urainya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button