DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna XVIII Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Longtime.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII dalam Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, pada Senin, 11 November 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Prayunita. Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Rizal Hadi, serta 29 anggota dewan lainnya, unsur Forkopimda, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Jimmi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari bahaya kebakaran.
“Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dan dukungan dari dinas terkait, diharapkan kesejahteraan dan keamanan warga dapat terwujud,” tutup Jimmi. (Yas/Adv/DPRD Kutim)