DPRD Kutim Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir

Longtime.id – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus menjadi perhatian DPRD Kutai Timur (Kutim). Salah satu sektor yang dianggap mampu mendongkrak keuangan daerah, yakni penarikan pajak dan retribusi parkir.
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi telah disahkan. Politikus Golkar itu menginginkan agar payung hukum yang ada terus dimaksimalkan untuk pembangunan Kutim.
“Sulitnya menggenjot pajak dan retribusi parkir, karena memang kantong parkirnya yang tidak ada. Di Kutim yang memiliki kantor parkir cuma Sangatta Town Center (STC) dan rumah sakit,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, jika Kutim memiliki kantong parkir dan dikelola dengan maksimal, pendapan asli daerah tentu akan meningkat. Dirinya mendorong agar pemerintah mencari solusi untuk sektor parkir. Sebab, penarikan pajak dan retribusi telah memiliki payung hukum yang telah disosialisasikan ke masyarakat.
Dirinya optimis terhadap Perda Pajak dan Retribusi tersebut sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD Kutim. “Mudah-mudahan perda yang sudah disahkan bisa menjadi acuan meningkatkan PAD. Artinya, aturan yang dibentuk tidak hanya sebagai pajangan,” tambahnya.
Tak hanya soal parkir, Anjas juga menyinggung soal potensi penarikan pajak dan retribusi penyewaan gedung olahraga. Menurutnya, pemerintah mustinya jeli melihat peluang untuk pendapatan daerah. “Ada banyak sektor yang bisa dimaksimalkan. Tinggal kitanya lagi, mau menerapkan aturan atau tidak,” imbuhnya. (Red)