BERITAADVERTORIALPOLITIK

DPRD Kaltim Soroti Fasilitas Sekolah Negeri dan Potensi Kisruh PPDB

Longtime.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyoroti dua isu penting dalam sektor pendidikan, yakni keterbatasan fasilitas sekolah negeri dan potensi kekisruhan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini ia ungkapkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah sekolah negeri dan Dinas Pendidikan.

Fuad menyampaikan, banyak sekolah mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, kondisi ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu kualitas pendidikan di Kaltim.

“Setelah kita mengadakan RDP dengan beberapa sekolah negeri dan juga dinas, ya, kita disampaikan ada beberapa kendala-kendala, terutama terkait fasilitas. Sekarang mereka sangat mengeluhkan keterbatasan fasilitas yang dimiliki setiap sekolah,” jelas Fuad.

Dirinya menambahkan, pihaknya terus berupaya menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk selalu hadir membantu menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pendidikan.

“Kemarin juga mereka sampaikan melalui RDP, dan kita juga sedang meminta informasi kepada mereka bahwa kita akan siap untuk selalu membantu terkait kendala-kendala,” ucap Fuad.

Tak hanya soal fasilitas, Fuad juga memberi perhatian khusus pada proses PPDB yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia meminta agar regulasi dibuat dengan cermat agar tidak menimbulkan keresahan publik.

“Yang paling kami tekankan adalah tidak akan ada lagi kekisruhan pada penerimaan murid baru. Jangan sampai nanti momen yang seharusnya menjadi momen masyarakat, seolah-olah terhalangi. Buatlah regulasi itu dengan baik agar tidak dapat menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Fuad menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan, sehingga wajib dijalankan secara maksimal.

“Pendidikan sendiri merupakan salah satu yang wajib kita jalankan dan sudah terikat pada undang-undang,” pungkasnya.(Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }