Disdikbud Kukar Tetapkan 15 Cagar Budaya, Sebanyak 86 Objek Masih Berstatus Diduga

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 15 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Di sisi lain, terdapat sekitar 86 objek yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan telah masuk dalam data registrasi nasional.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengatakan pendataan tetap menjadi salah satu pekerjaan yang dilanjutkan pemerintah daerah meskipun tahun ini belum tersedia anggaran untuk kegiatan penataan dan pengembangan cagar budaya.
“Yang sudah kami tetapkan ada 15. Nah, yang masih ODCB itu ada sekitar 86, tetapi itu baru yang data registrasinya di Reknas. Di luar itu masih banyak, ada ratusan sebenarnya,” kata Saidar, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, dari 15 cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut, satu di antaranya berstatus cagar budaya nasional, yakni Masjid Jami yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan.
Sementara itu, objek yang masih berstatus ODCB memerlukan proses pendataan dan tindak lanjut sesuai tahapan penetapan cagar budaya. Data yang telah terdaftar secara nasional juga belum mencakup seluruh objek bersejarah yang diperkirakan tersebar di Kukar.
Saidar mengakui, keterbatasan anggaran tahun ini berdampak pada belum terlaksananya program penataan dan pengembangan. Kendati demikian, pemeliharaan rutin masih dilakukan oleh juru pelihara di sejumlah situs, terutama melalui kegiatan kebersihan.
Untuk kerusakan yang memerlukan penanganan teknis, Disdikbud Kukar berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Penanganan khusus diperlukan karena perbaikan bangunan bersejarah harus mengikuti prosedur dan mempertimbangkan kondisi objek.
Dengan pendataan yang terus berjalan, pemerintah daerah berupaya memperjelas jumlah serta status objek bersejarah yang perlu mendapat perhatian. Data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian cagar budaya di Kukar.
(hl/ya)



