Dari Chat WhatsApp ke Jerat Hukum
Mantan Karyawan Diduga Perdaya Anak Lewat Ancaman Digital
Longtime.id – Relasi kuasa, ancaman digital, dan pembiaran yang nyaris setahun lamanya berujung pada penangkapan seorang pria berinisial P. Ia dibekuk aparat Polres Kutai Timur setelah diduga memperdaya dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pola intimidasi yang dimulai dari pesan WhatsApp anonim.
Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki terungkap setelah keluarga korban membaca perubahan sikap dan tekanan psikis yang tak biasa. Kecurigaan orangtua pada awal Januari 2026 menjadi pintu terbukanya kasus yang disebut telah berlangsung sejak awal 2025.
Korban berinisial J diduga pertama kali dihubungi tersangka melalui nomor tak dikenal. Modusnya sederhana, meminta nomor kontak kerabat. Namun komunikasi itu berubah menjadi intimidasi. Korban disebut menerima ancaman berulang hingga akhirnya mengirimkan video bermuatan asusila.
Menurut penyidik, tekanan tak berhenti pada pengiriman konten digital. Ancaman yang berkelanjutan diduga berkembang menjadi pemaksaan hubungan badan berulang dengan berbagai penyimpangan. Situasi ini berlangsung hingga akhir 2025.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 22 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan video korban tersimpan di ponsel tersangka. Dua unit telepon genggam serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.
Yang mengejutkan, tersangka diketahui merupakan mantan karyawan orangtua korban. Faktor kedekatan ini diduga mempermudah akses dan manipulasi terhadap korban.
Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim melakukan pelacakan intensif. Keberadaan tersangka terdeteksi berada di luar daerah. Upaya pelarian itu berakhir setelah polisi menangkap P di Bali.
Dalam konferensi pers, Senin (23/02) kemarin, Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menyatakan tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 475. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori V antara Rp200 juta hingga Rp500 juta,” imbuhnya. (rh/mam)



