BERITAADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Bupati Edi Resmikan Lorong Ramadhan Masjid Agung Sultan A.M Sulaiman Tenggarong: Dukungan Terhadap Perekonomian Daerah

Longtime.id – Di bulan suci Ramadhan memang akan ada banyak hal baru muncul, salah satunya adalah lorong Ramadhan yang berada di pelataran masjid agung Sultan A.M Sulaiman, Tenggarong yang kini menjadi pusat jajanan kuliner Tenggarong.

Lorong Ramadhan ini pun secara resmi disahkan oleh bupati Kukar Edi Damansyah pada Sabtu 1 Maret 2025.

Pada sambutannya, Edi Damansyah memberikan apresiasi terhadap kepengurusan masjid sudah menyediakan fasilitas bwrupa lorong pasar Ramadhan bagi para pedagang atau usaha kecil di Ramdhan ini.

“Ini merupakan contoh nyata bagaimana masjid dapat bersinergi dengan kehidupan pasar atau perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Suasana seperti ini dapat menjadi simbiosis yang saling menguntungkan bagi para pengusaha kecil salah satunya adalah untuk meningkatkan pengalaman sana.

Digelarnya acara ini juga sekaligus sebagai sarana Syi’ar agama Islam sekaligus menciptakan ruang integrasi dan kebersamaan.

Edi berharap dengan adanya Lorong Pasar Ramadhan ini dapat mengubah potensi perekonomian masyarakat menjadi lebih baik sehingga masyarakat lebih sejahtera dan berdaya.

Bupati Kukar tersebut juga berpesan kepada seluruh pedagang yang ada agar memanfaatkan lapak/tenan dengan harus tetap menjaga kebersihan dan ketertiban pasar.

Dirinya juga mengimbau agar para pedagang tetap menjaga kualitas produk yang dijual serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pembeli yang datang agar memanfaatkan Lorong Pasar Ramadhan ini dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah.

Sebelum mengikuti buka bersama dengan Masyarakat di Masjid Agung Sultan A.M. Sulaiman Tenggarong, Edi Damansyah masih menyempatkan diri untuk keliling mengamati lorong Ramadhan. (ADV/AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }