KUTAI TIMUR

BPK Soroti Tata Kelola Tambang Kutim, Pemkab Diminta Benahi Data dan Pengawasan

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta memperkuat pengawasan dan pembenahan administrasi sektor pertambangan menyusul pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Sejumlah indikasi persoalan ditemukan dan kini diminta segera ditindaklanjuti perangkat daerah terkait.

Hal tersebut mengemuka dalam exit meeting pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di Ruang Kerja Bupati Kutim, Kamis (1/10/2026).

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim Rozak Muchlis menjelaskan pemeriksaan masih berada pada tahap pendahuluan. Karena itu, hasil yang disampaikan belum berupa temuan akhir, melainkan sejumlah indikasi permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyoroti persoalan kewenangan perizinan pertambangan yang sebagian berada di tingkat pusat dan provinsi. Di sisi lain, dampak aktivitas pertambangan tetap dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah aktivitas Galian C. Ardiansyah mengakui material seperti pasir, batu, tanah dan kerikil dibutuhkan untuk pembangunan, namun pemanfaatannya tetap harus disertai pengawasan dan perlindungan lingkungan. “Lingkungan harus terjaga,” tegasnya.

Pemkab Kutim juga diminta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk DLH, PUPR, PTSP, BPKAD dan Inspektorat. Administrasi, tata ruang, status perizinan hingga aspek pertanahan harus dipastikan terdokumentasi dan terpantau.

Inspektur Itwil Kutim Joko Suripto meminta perangkat daerah segera melakukan inventarisasi dan validasi perusahaan pertambangan, termasuk memeriksa izin yang masih berlaku maupun yang telah berakhir.

Pemkab juga diminta mencermati perusahaan yang telah melakukan kegiatan konstruksi maupun produksi di lapangan serta mengkaji kembali regulasi daerah yang berkaitan dengan pertambangan dan lingkungan.

DLH turut diarahkan mengecek langsung indikasi pencemaran di wilayah Tanjung Mangkaliat. “Di samping ada 10 indikasi permasalahan yang nantinya bisa disikapi oleh masing-masing OPD,” kata Joko.

Ardiansyah menyatakan Pemkab Kutim akan menunggu pendalaman BPK sebelum melakukan sinkronisasi lebih lanjut. BPK dijadwalkan kembali sekitar dua pekan mendatang untuk melanjutkan pemeriksaan.

(sr/ya) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }