P-APBD Kutim 2026 Naik, Kutim Pertajam Prioritas Pembangunan 2026
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengusulkan perubahan APBD 2026 dengan kenaikan proyeksi pendapatan sebesar Rp644,36 miliar, sehingga total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,408 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Idham Cholid mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutim Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9/2026).
Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah naik dari Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp5,738 triliun menjadi Rp6,427 triliun.

Dengan struktur tersebut, perubahan APBD mengalami defisit Rp19 miliar. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp25 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp19 miliar.
Idham mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD, perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, kebijakan pembiayaan, serta penyelesaian program hingga akhir 2026.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, dan kerja sama yang konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD dalam pembahasan rancangan perubahan APBD ini,” ujarnya.
Arah kebijakan P-APBD tetap mengacu pada tema pembangunan Kutim, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung kemantapan infrastruktur untuk investasi.
Enam prioritas pembangunan ditetapkan, meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.
Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas SDM. Pemerintah daerah menekankan agar penajaman anggaran diarahkan pada program yang dapat berjalan optimal hingga akhir tahun dengan tetap memperhatikan pelayanan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
Penyusunan P-APBD 2026 merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemkab Kutim dan DPRD mengenai Perubahan KUA serta Perubahan PPAS 2026 yang disepakati pada 25 September 2026.
Pemkab Kutim selanjutnya berharap pembahasan Raperda P-APBD 2026 bersama DPRD berlangsung komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama. Anggaran perubahan tersebut diharapkan menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus memastikan kegiatan daerah dapat dituntaskan hingga akhir tahun.
(sr/ya)



