Andriansyah Desak Evaluasi Tata Ruang dan Lingkungan Usai Banjir

SAMARINDA – Setelah banjir kembali merendam sejumlah kawasan di Kota Samarinda, anggota DPRD Samarinda M. Andriansyah atau Aan menyuarakan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Ia menilai bahwa persoalan banjir bukan semata fenomena alam, tetapi lebih disebabkan oleh kesalahan manusia dalam menata kota.
“Air itu logikanya dari atas ke bawah. Tapi kalau jalannya dihalangi atau dibelokkan seenaknya, ya pasti banjir. Ini bukan bencana zaman Nabi Nuh, ini akibat ulah manusia,” tegas Aan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.
Ia menyoroti alih fungsi lahan sebagai penyebab utama. Kawasan yang dulunya menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi permukiman dan area komersial.
“Daerah resapan air habis dikapling. Demi pembangunan, lingkungan dikorbankan. Ini yang harus segera dikoreksi,” tambahnya.
Aan juga mengkritisi aktivitas pertambangan yang dinilainya turut memperburuk kondisi lingkungan. Meski menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), praktik pertambangan tanpa reklamasi disebutnya sebagai bentuk kejahatan lingkungan.
“Tambang itu wajib reklamasi. Kalau sudah selesai mengeruk, harus diperbaiki kembali lahannya. Kalau enggak dilakukan, itu sudah kejahatan lingkungan,” katanya dengan nada serius.
Ia mendorong pengawasan lebih ketat terhadap perizinan tambang dan pelaksanaan reklamasi. Selain itu, tambang ilegal juga disebutnya sebagai kontributor utama kerusakan lingkungan di daerah hulu.
Sebagai solusi jangka panjang, Aan meminta Pemkot Samarinda membangun kanal besar sebagai jalur utama aliran air ke Sungai Karang Mumus dan Mahakam. Ia menilai pendekatan tambal sulam terhadap sistem drainase tak lagi memadai.
“Samarinda butuh sistem drainase yang terintegrasi. Ini bukan cuma soal gorong-gorong tersumbat, tapi bagaimana aliran air diarahkan dengan benar,” jelasnya.
Aan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan kajian risiko bencana sebelum menerbitkan izin pembangunan.
“Aturannya sudah ada, tinggal komitmen kita untuk menegakkan. Kalau dibiarkan, ya banjir akan terus jadi langganan,” pungkasnya. (ADV/DPRDSAMARINDA/GB)