Longtime.id – Seorang berinisial FR (26) berhasil diamankan Polisi di jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Selasa (30/5/2023). Pengankapan itu lantaran FR mengantongi 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu berat 4,96 gram. Bukan itu saja, polisi juga mengamnkan handphone, kertas tisu dan sepeda motor yang dipakai FR.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di wilayah tersebut. Dari situ, tim langung melakukan pengintaian lokasi “Saat melintas pelaku langsung dihentikan. Dan dilakukan penggeledahan, “terangnya Selasa (30/5/2023).
” Pelaku sudah diamankan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tegasnya. (Fa)



