Ketua Komisi A Dorong Lembaga Adat Bontang Kuala Susun Aturan Khusus Kawasan
BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, untuk menyusun aturan khusus yang berlaku di kawasan Bontang Kuala.
Aturan ini terkait pelestarian lingkungan, ketertiban sosial, hingga perlindungan nilai budaya setempat.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi harus memiliki fungsi nyata dalam menjaga kawasan dan masyarakat yang berada di wilayah adat tersebut.
“Lembaga adat harus membuat aturan main sendiri yang bersifat khusus. Tugas mereka bagaimana melestarikan sumber daya alam dan menjaga ketertiban di kawasan itu,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, aturan adat tersebut nantinya hanya berlaku di wilayah Bontang Kuala, sesuai ruang lingkup lembaga adat yang dibentuk untuk kawasan pesisir dan permukiman di atas laut tersebut.
Heri mencontohkan, lembaga adat dapat terlibat dalam pengaturan kontribusi bagi pengunjung yang masuk ke kawasan Bontang Kuala.
Bahkan, menurutnya, bisa saja dibuat mekanisme pendampingan bagi tamu agar tidak tersesat, saat berada di kawasan wisata tersebut.
“Karena lembaga adat itu memang diberikan untuk kawasan itu saja, jadi aturan yang dibuat juga khusus untuk Bontang Kuala,” katanya.
Selain itu, Ia juga menilai lembaga adat dapat berperan dalam penyelesaian persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Namun, Heri menegaskan aturan adat yang dibuat tetap harus selaras dan tidak bertentangan, dengan peraturan pemerintah maupun hak asasi manusia.
“Kalau ada persoalan sosial atau pelanggaran norma, lembaga adat bisa hadir memberikan efek jera. Tapi jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya ataupun melanggar HAM,” tegasnya.
Ia mencontohkan penerapan sanksi adat di wilayah lain seperti Guntung, yang pernah menerapkan sanksi sosial berupa pemotongan kambing, dalam penyelesaian konflik tertentu sebagai bentuk efek jera.
Pola serupa dapat dijadikan referensi oleh Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, sepanjang disusun melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah dan lembaga adat harus duduk bersama, untuk menentukan hal-hal apa saja yang bisa diatur secara khusus. Jadi ada aturan yang mengikat, tapi tetap sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(sn/sr)



