Pemekaran 11 Desa Kutim Masuk Tahap Klarifikasi Kemendagri
Wabup: Wilayah Terlalu Luas, Pelayanan Sulit Dijangkau
JAKARTA – Rencana pemekaran 11 desa di Kabupaten Kutai Timur mulai memasuki tahap penting. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dokumen usulan yang diajukan Pemkab Kutim, menyusul alasan kuat soal luas wilayah yang dinilai terlalu besar dibanding jumlah desa yang ada.
Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan rencana pemekaran desa bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Ia menyebut prosesnya telah diperjuangkan sejak 2017 karena kondisi geografis Kutim yang sangat luas membuat pelayanan pemerintahan sulit menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Menurutnya, luas wilayah Kutim tidak sebanding dengan jumlah desa yang saat ini hanya mencapai 139 desa. Rentang kendali pelayanan yang terlalu jauh dinilai menjadi kendala serius bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Dengan wilayah seluas ini, sulit memastikan pelayanan maksimal jika hanya mengandalkan jumlah desa yang ada sekarang. Pemekaran menjadi salah satu solusi agar negara hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Mahyunadi, Selasa (10/03).
Selain untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, pemekaran desa juga diyakini dapat mempercepat pengembangan potensi ekonomi lokal. Mahyunadi menyebut sektor pertanian, perkebunan hingga pertambangan di wilayah calon desa baru memiliki peluang besar untuk dikelola lebih fokus.
Pemkab Kutim juga mengklaim telah menyiapkan dukungan anggaran untuk operasional desa persiapan melalui APBD. Selain itu, pemerintah daerah berencana melibatkan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membantu pembangunan fasilitas dasar di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menilai dokumen yang diajukan Pemkab Kutim menunjukkan keseriusan daerah dalam melakukan penataan wilayah desa.
Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi ini penting untuk memastikan pembentukan desa baru benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penataan desa tidak hanya soal menambah jumlah desa, tetapi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kemendagri juga mendorong desa-desa persiapan tersebut untuk mulai mengadopsi sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital. Digitalisasi dinilai menjadi solusi untuk mengatasi hambatan koordinasi di wilayah dengan jarak yang luas seperti Kutim.
Melalui proses klarifikasi ini, pemerintah berharap 11 desa persiapan tersebut dapat segera memperoleh nomor kode desa dari Kemendagri. Jika terealisasi, pemekaran ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan pemerintahan serta mempercepat pembangunan di wilayah Kutai Timur.
(rh/mam)



