Diburu Lintas Kota, Pelaku Curanmor Marangkayu Diciduk di Balikpapan
Longtime.id – Pelarian HR (32), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, akhirnya berakhir di Balikpapan. Setelah lebih dari sebulan diburu, pria asal Sumatera Selatan itu diciduk tim gabungan kepolisian bersama barang bukti motor curian.
Kasus ini bermula 8 Januari 2026 lalu, saat korban memarkir sepeda motor bernomor polisi KT 4687 CBA di samping rumahnya, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanpa disadari, kendaraan tersebut raib digondol pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan melaporkan kasus tersebut. Gabungan kepolisian lintas kota membuahkan hasil. HR dibekuk Kamis (12/02) kemarin, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Pattimura, Batu Ampar, Balikpapan. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat dan soliditas antar-satuan. “Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami respons. Berkat penyelidikan intensif dan koordinasi lintas satuan, pelaku berhasil kami lacak hingga ke Balikpapan,” ujarnya, Jumat (13/02).
Ia menegaskan, setiap laporan warga menjadi prioritas dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman nyata di wilayah permukiman. Kewaspadaan warga dan sistem pengamanan lingkungan dinilai tetap menjadi kunci pencegahan.
Dalam operasi perburuan terhadap pelaku, selain Unit Reskrim Polsek Marangkayu juga melibatkan Jatanras Polda Kaltim, Unit Reskrim Polresta Balikpapan, Tim Rajawali Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, hingga Unit Reskrim Polsek Muara Badak. (hl/sr)



