NASIONAL

JATAM Kaltim Menang Melawan Kementerian PUPR

Wajib Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku

Longtime.id – 12 Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas sengketa permohonan informasi yang diajukan oleh JATAM Kaltim pada 18 November 2025 lalu. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan tujuh dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang merupakan bagian dari proyek penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun hingga hari ini, Kementerian PUPR membangkang dengan tidak kunjung membuka dokumen yang digugat oleh JATAM Kaltim.

Perkara ini bermula ketika JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR atas dokumen-dokumen teknis, administratif, perizinan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut pada 27 februari 2023 Karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Proses yang ditempuh di Komisi Permohonan Informasi membuahkan kemenangan untuk JATAM Kaltim. Pada 4 Maret 2024, melalui Putusan Nomor 011/II/KIP-PSIA/2023, KIP mengabulkan sebagian permohonan JATAM Kaltim dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka yang wajib diserahkan. Namun, Kementerian PUPR tidak menghargai putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 131/G/KI/2024/PTUN.JKT. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan KIP pada 2 April 2024.

Meski telah ditolak, Kementerian PUPR yang bebal kembali menempuh upaya lanjutan. Pada 26 Maret 2025 Kementerian PUPR melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang ditempuh Kementerian PUPR telah berakhir dan putusan keterbukaan informasi tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kalah Total, PUPR Tak Bisa Lagi Menghindar dari Kewajiban Membuka Informasi

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa Kementerian PUPR telah kalah di seluruh tingkatan proses hukum. Kekalahan demi kekalahan tersebut menunjukkan secara tegas bahwa upaya merahasiakan dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia. Konstitusi negara ini menjamin hak atas informasi sebagai hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak konstitusional warga tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Prinsip ini menempatkan keterbukaan sebagai norma utama, sementara kerahasiaan hanya dapat dilakukan secara terbatas, ketat, dan harus melalui uji konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pasal lainnya, yaitu Pasal 7 UU KIP, secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Dengan catatan pengecualian informasi yang secara ketat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, kewajiban tersebut melekat pula kepada Kementerian PUPR sebagai badan publik yang mengelola proyek pembangunan menggunakan anggaran negara. Secara umum, prinsip utama dalam UU KIP adalah maximum access, limited exemption, yang dapat diartikan bahwa pada dasarnya seluruh informasi publik bersifat terbuka. Sementara pengecualian hanya dapat dilakukan secara terbatas dan harus diuji secara ketat melalui konsekuensi kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan.

Dalam sengketa ini, Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa dokumen teknis proyek harus dirahasiakan dengan dalih perlindungan hak kekayaan intelektual dan potensi persaingan usaha tidak sehat, terbukti tidak memiliki dasar yang cukup kuat setelah diuji melalui proses ajudikasi di Komisi Informasi, pengujian di PTUN, hingga pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak akses publik terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam proyek infrastruktur berskala nasional yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.

Selain melanggar rezim keterbukaan informasi, praktik penutupan dokumen proyek juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi merupakan salah satu indikator utama good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas tercantum juga dalam berbagai kerangka tata kelola pemerintahan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap pengawasan publik. Ada pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Upaya menutup-nutupi dokumen proyek infrastruktur berskala besar yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga, seperti penyediaan air untuk bendungan yang berisiko melanggar hak dasar warga atas air, menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi standar pelayanan publik yang transparan. Dalam konteks pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, kewajiban transparansi seharusnya ditempatkan pada standar yang lebih tinggi. Penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi Kementerian PUPR memperlihatkan bahwa praktik menutup informasi publik tidak lagi dapat dipertahankan secara hukum maupun secara etis dalam tata kelola pemerintahan modern. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan absolut untuk menentukan informasi mana yang boleh diketahui publik tanpa melalui uji kepentingan publik (public interest test).

Ketika sebuah proyek berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, serta penggunaan anggaran negara, maka kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan institusional. Kemenangan JATAM Kaltim dalam sengketa ini menegaskan Kementerian PUPR tidak lagi memiliki ruang untuk menunda, menghindari, ataupun mengaburkan kewajiban membuka informasi. Namun, kemenangan ini juga menyisakan pertanyaan yang lebih besar yaitu, mengapa dokumen proyek yang seharusnya sejak awal bersifat terbuka justru harus dipaksa keluar melalui proses sengketa berlapis hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kebusukan Sponge City yang Dirahasiakan secara Sistematis

JATAM Kaltim menegaskan dokumen yang sengaja dirahasiakan oleh Kementerian PUPR merupakan dokumen yang berisi informasi krusial mengenai seluk-beluk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditampilkan sebagai kota ideal. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proyek-proyek air yang menjadi fondasi klaim besar pemerintah bahwa Ibu Kota Nusantara dibangun dengan prinsip Smart City, Forest City, dan Sponge City. Sebuah kota masa depan yang diklaim hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon. Ironisnya, pembangunan bendungan, intake, dan jaringan transmisi pipa, justru berlangsung di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku, yang merupakan ruang hidup masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka. Bendungan Sepaku Semoi berdiri di bentang Sungai Mentoyok (Tengin), sementara intake Sungai Sepaku dibangun di atas aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, khususnya Suku Balik.

Selain itu, sekitar 35 makam leluhur Suku Balik, yang telah mendiami wilayah tersebut selama kurang lebih dua abad, dipindahkan akibat pembangunan bendungan. Menurut JATAM Kaltim, pemindahan makam leluhur Suku Balik tersebut tak dapat dilihat sebagai sekadar relokasi fisik. Sebab, makam tersebut merupakan bagian erat dari relasi spiritual, sejarah, dan identitas kolektif Suku Balik sebagai masyarakat adat. Ketika makam leluhur dipindahkan demi proyek infrastruktur, nampak para pengurus negara sama sekali tidak menghormati komunitas adat Suku Balik. Kebusukan pembangunan IKN tersebut dapat dilihat pula dari upaya pengurus negara, melalui Badan Otorita IKN (OIKN), yang menggandeng konsultan internasional seperti Deltares dari Belanda dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) untuk memperkuat legitimasi teknokratik proyek ini. Dengan legitimasi dari konsultan tersebut, di atas kertas, berbagai gimmick yang diusung untuk mem-branding IKN menjadi terkesan seolaholah progresif dan ilmiah.

Melalui keculasan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100 persen clean energy untuk mengejar target 100 persen instalasi energi terbarukan, sekaligus mengejar target Net Zero Emissions pada 2045. Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN. Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi.

Namun, narasi kota spons yang menjanjikan pemulihan siklus air, justru berjalan beriringan dengan praktik pembatasan akses masyarakat terhadap sungai. Ratusan komunitas warga kelak akan kehilangan akses langsung terhadap sumber air yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari. Air yang dahulu diperoleh tanpa biaya kini harus dibeli dalam bentuk air galon atau diperoleh melalui distribusi terbatas dari pihak proyek.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan. Dengan demikian, keterbukaan dokumen proyek bendungan dan intake bukan hanya mandat UU KIP, tetapi juga kewajiban dalam kerangka perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.

Dengan demikian, putusan MA dalam perkara ini harus menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap praktik penutupan informasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pemerintah harus membuka secara menyeluruh seluruh dokumen perencanaan, desain teknis, kajian lingkungan, skema pembiayaan, perizinan, hingga kontrak kerja sama yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan IKN, tidak hanya terbatas pada dokumen yang telah diperintahkan terbuka. Proyek yang menelan anggaran negara dengan nilai fantastis, yang dibangun dari pajak yang dikumpulkan dari keringat seluruh warga negara Indonesia seperti IKN, tidak boleh dikelola menggunakan logika kerahasiaan. Sebab, setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan komunitas warga, wajib berada dalam pengawasan publik.

Pemerintah juga harus menghentikan praktik pembangunan yang menempatkan komunitas warga, termasuk masyarakat adat,sebagai pihak yang menanggung beban sosial, ekologis, dan kultural. Tak boleh lagi ada perampasan atas akses air, pemindahan makam leluhur, atau penggusuran ruang hidup atas nama proyek strategis nasional. (red/mam)

Karena itu, kami mendesak:

  1. Pembukaan seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa pengecualian yang tidak sah secara hukum;

2.Audit independen atas proyek-proyek air dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan;

  1. Penghentian seluruh proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis dan dibukanya seluruh informasi untuk dikaji oleh publik secara transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

posting 538000001

posting 538000002

posting 538000003

posting 538000004

posting 538000005

posting 538000006

posting 538000007

posting 538000008

posting 538000009

posting 538000010

posting 538000011

posting 538000012

posting 538000013

posting 538000014

posting 538000015

posting 538000016

posting 538000017

posting 538000018

posting 538000019

posting 538000020

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701