JATAM Kaltim Menang Melawan Kementerian PUPR
Wajib Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku
Longtime.id – 12 Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas sengketa permohonan informasi yang diajukan oleh JATAM Kaltim pada 18 November 2025 lalu. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan tujuh dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang merupakan bagian dari proyek penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun hingga hari ini, Kementerian PUPR membangkang dengan tidak kunjung membuka dokumen yang digugat oleh JATAM Kaltim.
Perkara ini bermula ketika JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR atas dokumen-dokumen teknis, administratif, perizinan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut pada 27 februari 2023 Karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Proses yang ditempuh di Komisi Permohonan Informasi membuahkan kemenangan untuk JATAM Kaltim. Pada 4 Maret 2024, melalui Putusan Nomor 011/II/KIP-PSIA/2023, KIP mengabulkan sebagian permohonan JATAM Kaltim dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka yang wajib diserahkan. Namun, Kementerian PUPR tidak menghargai putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 131/G/KI/2024/PTUN.JKT. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan KIP pada 2 April 2024.
Meski telah ditolak, Kementerian PUPR yang bebal kembali menempuh upaya lanjutan. Pada 26 Maret 2025 Kementerian PUPR melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang ditempuh Kementerian PUPR telah berakhir dan putusan keterbukaan informasi tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kalah Total, PUPR Tak Bisa Lagi Menghindar dari Kewajiban Membuka Informasi
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menegaskan bahwa Kementerian PUPR telah kalah di seluruh tingkatan proses hukum. Kekalahan demi kekalahan tersebut menunjukkan secara tegas bahwa upaya merahasiakan dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia. Konstitusi negara ini menjamin hak atas informasi sebagai hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak konstitusional warga tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Prinsip ini menempatkan keterbukaan sebagai norma utama, sementara kerahasiaan hanya dapat dilakukan secara terbatas, ketat, dan harus melalui uji konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal lainnya, yaitu Pasal 7 UU KIP, secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Dengan catatan pengecualian informasi yang secara ketat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, kewajiban tersebut melekat pula kepada Kementerian PUPR sebagai badan publik yang mengelola proyek pembangunan menggunakan anggaran negara. Secara umum, prinsip utama dalam UU KIP adalah maximum access, limited exemption, yang dapat diartikan bahwa pada dasarnya seluruh informasi publik bersifat terbuka. Sementara pengecualian hanya dapat dilakukan secara terbatas dan harus diuji secara ketat melalui konsekuensi kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan.
Dalam sengketa ini, Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa dokumen teknis proyek harus dirahasiakan dengan dalih perlindungan hak kekayaan intelektual dan potensi persaingan usaha tidak sehat, terbukti tidak memiliki dasar yang cukup kuat setelah diuji melalui proses ajudikasi di Komisi Informasi, pengujian di PTUN, hingga pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak akses publik terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam proyek infrastruktur berskala nasional yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.
Selain melanggar rezim keterbukaan informasi, praktik penutupan dokumen proyek juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi merupakan salah satu indikator utama good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas tercantum juga dalam berbagai kerangka tata kelola pemerintahan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap pengawasan publik. Ada pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Upaya menutup-nutupi dokumen proyek infrastruktur berskala besar yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga, seperti penyediaan air untuk bendungan yang berisiko melanggar hak dasar warga atas air, menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi standar pelayanan publik yang transparan. Dalam konteks pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, kewajiban transparansi seharusnya ditempatkan pada standar yang lebih tinggi. Penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi Kementerian PUPR memperlihatkan bahwa praktik menutup informasi publik tidak lagi dapat dipertahankan secara hukum maupun secara etis dalam tata kelola pemerintahan modern. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan absolut untuk menentukan informasi mana yang boleh diketahui publik tanpa melalui uji kepentingan publik (public interest test).
Ketika sebuah proyek berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, serta penggunaan anggaran negara, maka kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan institusional. Kemenangan JATAM Kaltim dalam sengketa ini menegaskan Kementerian PUPR tidak lagi memiliki ruang untuk menunda, menghindari, ataupun mengaburkan kewajiban membuka informasi. Namun, kemenangan ini juga menyisakan pertanyaan yang lebih besar yaitu, mengapa dokumen proyek yang seharusnya sejak awal bersifat terbuka justru harus dipaksa keluar melalui proses sengketa berlapis hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kebusukan Sponge City yang Dirahasiakan secara Sistematis
JATAM Kaltim menegaskan dokumen yang sengaja dirahasiakan oleh Kementerian PUPR merupakan dokumen yang berisi informasi krusial mengenai seluk-beluk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditampilkan sebagai kota ideal. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proyek-proyek air yang menjadi fondasi klaim besar pemerintah bahwa Ibu Kota Nusantara dibangun dengan prinsip Smart City, Forest City, dan Sponge City. Sebuah kota masa depan yang diklaim hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon. Ironisnya, pembangunan bendungan, intake, dan jaringan transmisi pipa, justru berlangsung di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku, yang merupakan ruang hidup masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka. Bendungan Sepaku Semoi berdiri di bentang Sungai Mentoyok (Tengin), sementara intake Sungai Sepaku dibangun di atas aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, khususnya Suku Balik.
Selain itu, sekitar 35 makam leluhur Suku Balik, yang telah mendiami wilayah tersebut selama kurang lebih dua abad, dipindahkan akibat pembangunan bendungan. Menurut JATAM Kaltim, pemindahan makam leluhur Suku Balik tersebut tak dapat dilihat sebagai sekadar relokasi fisik. Sebab, makam tersebut merupakan bagian erat dari relasi spiritual, sejarah, dan identitas kolektif Suku Balik sebagai masyarakat adat. Ketika makam leluhur dipindahkan demi proyek infrastruktur, nampak para pengurus negara sama sekali tidak menghormati komunitas adat Suku Balik. Kebusukan pembangunan IKN tersebut dapat dilihat pula dari upaya pengurus negara, melalui Badan Otorita IKN (OIKN), yang menggandeng konsultan internasional seperti Deltares dari Belanda dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) untuk memperkuat legitimasi teknokratik proyek ini. Dengan legitimasi dari konsultan tersebut, di atas kertas, berbagai gimmick yang diusung untuk mem-branding IKN menjadi terkesan seolaholah progresif dan ilmiah.
Melalui keculasan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100 persen clean energy untuk mengejar target 100 persen instalasi energi terbarukan, sekaligus mengejar target Net Zero Emissions pada 2045. Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai dalih untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN. Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi.
Namun, narasi kota spons yang menjanjikan pemulihan siklus air, justru berjalan beriringan dengan praktik pembatasan akses masyarakat terhadap sungai. Ratusan komunitas warga kelak akan kehilangan akses langsung terhadap sumber air yang selama ini menopang kebutuhan sehari-hari. Air yang dahulu diperoleh tanpa biaya kini harus dibeli dalam bentuk air galon atau diperoleh melalui distribusi terbatas dari pihak proyek.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan. Dengan demikian, keterbukaan dokumen proyek bendungan dan intake bukan hanya mandat UU KIP, tetapi juga kewajiban dalam kerangka perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
Dengan demikian, putusan MA dalam perkara ini harus menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap praktik penutupan informasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pemerintah harus membuka secara menyeluruh seluruh dokumen perencanaan, desain teknis, kajian lingkungan, skema pembiayaan, perizinan, hingga kontrak kerja sama yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan IKN, tidak hanya terbatas pada dokumen yang telah diperintahkan terbuka. Proyek yang menelan anggaran negara dengan nilai fantastis, yang dibangun dari pajak yang dikumpulkan dari keringat seluruh warga negara Indonesia seperti IKN, tidak boleh dikelola menggunakan logika kerahasiaan. Sebab, setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan komunitas warga, wajib berada dalam pengawasan publik.
Pemerintah juga harus menghentikan praktik pembangunan yang menempatkan komunitas warga, termasuk masyarakat adat,sebagai pihak yang menanggung beban sosial, ekologis, dan kultural. Tak boleh lagi ada perampasan atas akses air, pemindahan makam leluhur, atau penggusuran ruang hidup atas nama proyek strategis nasional. (red/mam)
Karena itu, kami mendesak:
- Pembukaan seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa pengecualian yang tidak sah secara hukum;
2.Audit independen atas proyek-proyek air dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan;
- Penghentian seluruh proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis dan dibukanya seluruh informasi untuk dikaji oleh publik secara transparan.



