Longtime.id – Peredaran sabu kembali terungkap di kawasan permukiman warga di Kelurahan Gunung Panjang. Aparat Polres Berau menangkap dua orang tersangka dengan total barang bukti lebih dari 29 gram narkotika, menandakan aktivitas jaringan peredaran masih aktif di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tanjung Redeb, Jumat (20/02/2026) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan laporan diterima pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial YR sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap YR yang disaksikan warga, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat bruto 2,72 gram beserta perlengkapan pendukung. “Saat diperiksa, YR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MR,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap MR sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah yang sama.
Dari tangan MR, polisi menyita lima bungkus besar, satu bungkus sedang, dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 26,44 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 29,16 gram sabu,” tambahnya.
Polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Berau. Penelusuran masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terhubung.
Keduanya dijerat pasal kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Berau menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (asr/red)



