Warga Lokal Diprioritaskan Jadi Pendamping RT-KU Terbaik, Usia Minimal 19 Tahun

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan calon yang berdomisili di RT setempat dalam perekrutan pendamping program RT-KU Terbaik. Calon pendamping juga disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan memiliki kecakapan menjalankan tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan keterlibatan warga lokal diharapkan mendukung proses pendampingan karena mereka berada di lingkungan yang menjadi sasaran program.
“Calon pendamping diutamakan yang berdomisili di RT setempat, dengan usia minimal 19 tahun dan mampu menjalankan tugas pendampingan,” kata Arianto, Senin (26/10/2026).

Dalam mekanisme perekrutan, setiap RT diminta mengusulkan tiga nama calon. Selanjutnya, pemerintah desa atau kelurahan bersama kecamatan melakukan seleksi untuk menentukan satu pendamping bagi masing-masing RT.
“Setiap RT mengusulkan tiga nama, kemudian dilakukan seleksi untuk menentukan satu orang pendamping,” jelasnya.
Pendamping yang terpilih akan membantu pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, kecakapan menjalankan tugas menjadi salah satu persyaratan yang diperhatikan.
Arianto menyebut penugasan pendamping direncanakan bersifat ad hoc dengan masa kerja pada Oktober hingga Desember 2026, bukan menggunakan sistem penugasan bulanan.
“Pendampingan ini direncanakan berlangsung pada Oktober sampai Desember 2026 dengan penugasan ad hoc,” tambahnya.
Melalui skema tersebut, Pemkab Kukar berharap pendamping dapat membantu pengurus RT menjalankan program secara terarah dan menyiapkan administrasi pertanggungjawaban dengan baik.
(hl/ya)



