Tiga Kampung Bongan Masih Tertinggal, Kubar Kejar Perbaikan Jala
SENDAWAR – Tiga kampung di Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), masih berstatus tertinggal hingga 2026. Pemkab Kubar menjawabnya dengan mengebut perbaikan akses jalan—infrastruktur yang selama ini menjadi akar masalah ketertinggalan di kawasan pedalaman itu.
Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung. Satu kampung lain di kawasan yang sama, Kampung Lemper, telah naik status menjadi Kampung Berkembang sejak 2025. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Barat tahun 2025, sebanyak 759 jiwa bermukim di keempat kampung tersebut.

Seluruh aktivitas warga bergantung pada satu ruas jalan sepanjang 45 kilometer—membentang dari Jalan Nasional Trans Kalimantan di Bongan menuju Bukit Harapan, KM 88, Lemper, Deraya, Tanjung Soke, hingga Gerunggung sesuai Surat Keputusan Jalan Kabupaten Tahun 2022. Dari total panjang itu, baru 10,17 kilometer yang sudah beraspal dan berbeton. Sisanya, 34,83 kilometer, masih berupa jalan tanah.
Sejak 2017 hingga 2025, Pemkab Kubar telah menggelontorkan Rp69,57 miliar untuk infrastruktur di kawasan ini. Dana itu digunakan untuk rekonstruksi jalan sepanjang 8,25 kilometer, pembangunan satu unit Jembatan Bailey, serta sejumlah jembatan darurat di 12 titik sungai dan anak sungai.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan pembangunan akses jalan di Bongan tidak bisa ditunda.
“Kita memahami tantangan geografisnya berat, namun hak masyarakat untuk mendapatkan akses mobilitas yang layak harus dipenuhi demi peningkatan kualitas hidup mereka,” kata Frederick, belum lama ini.
Tahun anggaran 2026, Pemkab Kubar kembali mengalokasikan Rp10 miliar untuk pembangunan jalan beton sepanjang dua kilometer. Proyek ini dirancang terintegrasi dengan program infrastruktur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah diajukan melalui skema Bantuan Langsung maupun Bantuan Keuangan (Bankeu).
Respons provinsi positif. Tepatnya 19 Mei 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Barat diundang ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk membahas penyesuaian belanja infrastruktur pelayanan publik Tahun Anggaran 2026.
Seluruh upaya ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang mengamanatkan afirmasi kebijakan dalam aspek perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan pembangunan di daerah tertinggal.
(Adv/Diskominfo Kubar)



