KUTAI KARTANEGARA

Skema Langsung ke Rekening Warga, Pemkab Kukar Kawal Penyaluran Bantuan Bedah Rumah APBN Rp20 Juta per Unit

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan proses penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari anggaran APBN berjalan transparan dan tepat sasaran. Bantuan tunai sebesar Rp20 juta per unit rumah tersebut disalurkan secara langsung ke rekening tabungan para penerima manfaat tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah.

Kebijakan transfer langsung dari pemerintah pusat ini diterapkan untuk memangkas birokrasi dan menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa syarat utama bagi warga penerima bantuan BSPS saat ini adalah melakukan pembukaan rekening tabungan secara mandiri.

“Dana bantuan Rp20 juta per rumah itu ditransfer langsung oleh pusat ke rekening tabungan masing-masing penerima manfaat. Tidak ada yang lewat Pemerintah Daerah, jadi warga penerima diwajibkan membuka buku tabungan terlebih dahulu,” ungkap M. Aidil di Tenggarong, Kamis (1/10/2026).

Meskipun pencairan dana dilakukan langsung dari pusat, Disperkim Kukar memegang peran strategis di tahap awal, yakni mendata dan mengusulkan calon penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) desil 1 hingga desil 4.

Setelah diusulkan oleh dinas, data calon penerima diverifikasi kembali secara ketat di lapangan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibentuk oleh Balai Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

“Tugas kami mengusulkan nama-nama warga sesuai data DTSN desil 1 sampai 4. Tim fasilitator dari balai pusat yang kemudian memverifikasi kebenaran kondisi fisik rumah dan kelayakan calon penerima di lapangan,” jelasnya.

Menjawab dinamika alokasi anggaran daerah, Aidil tidak menampik bahwa program bedah rumah murni dari APBD Kukar tahun ini terpaksa ditangguhkan akibat adanya rasionalisasi anggaran internal dinas.

Kendati demikian, Pemkab Kukar menyiasatinya dengan mendorong pemenuhan bedah rumah di tingkat tapak agar diakomodasi oleh Pemerintah Desa menggunakan alokasi Dana Desa (DD).

“Karena adanya rasionalisasi anggaran daerah tahun ini, program bedah rumah di OPD kami memang belum dialokasikan. Namun, Pemkab mendorong agar pengerjaan bedah rumah warga dapat diupayakan dan dilaksanakan oleh desa melalui program Dana Desa,” pungkas Aidil.

(hl/ya) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }