BERITAADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Sekda Kukar Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2024

Longtime.id – Sekda Kukar, Sunggono wakili Pemkab Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.

Yang mana pelaporan ini dilakukan di hadapan DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke IV diruang Sidang Utama, pada Senin 24 Maret.

Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi yang juga didampingi Wakil ketua sementara Aini Faridah.

Sebanyak 26 orang anggota turut hadir dalam rapat ini dan diikuti juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kukar.

Diawali dengan pembaca tata tertib oleh Sekretaris Dewan M. Ridho Darmawan.

Sunggono menjelaskan bahwasanya capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami perbaikan yang signifikan, dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang diterima baik regional maupun nasional.

“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional.” ungkapnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di tahun 2024, dalam hal ini Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 dari target sebelumnya sebesar Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.

Sedangkan untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.

Dalam hal ini Sunggono menjelaskan jika laporan LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dan memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD.

“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga ke depannya lebih baik,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwasanya p laporan LKPJ ini merupakan amanat lKemendagri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Terkait kewajiban kepala daerah dalam melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelasnya.

Di sisi lain, Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyebutkan jika LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (ADV/AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }