Longtime.id – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sambaliung kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti mencapai 90,39 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Sambaliung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Pengungkapan dilakukan 29 Januari lalu. Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial YAR (23) dan AW (30) di wilayah Kelurahan Sambaliung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar diduga berisi sabu dari tangan tersangka YAR. Selain itu, turut diamankan plastik c-tik berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka AW, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu lembar fotokopi KTP yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 90,39 gram. Jumlah ini tergolong besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil diedarkan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba. (kontributor/sr)



