Sabu Tembus Area Tambang Kutim
Ratusan Gram Beredar, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 806,5 Juta
Longtime.id – Peredaran narkotika di wilayah tambang Kabupaten Kutai Timur bukan lagi sekadar isu pinggiran. Dalam dua bulan pertama 2026, aparat kepolisian membongkar ratusan gram sabu yang beredar, sebagian di lingkungan kerja industri besar.
Fakta ini menegaskan kawasan produktif sekalipun tak kebal dari infiltrasi narkoba, dan potensi penyalahgunaan di kalangan pekerja menjadi alarm serius. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap 29 kasus peredaran narkotika sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 537,7 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp806,5 juta. Total 34 tersangka diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan 3 perempuan. Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menyebut jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan potensi penyelamatan 2.689 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Yang kami amankan terlebih dahulu yakni kurir. Mereka rata-rata melakukan sistem jejak. Misalkan kurir menempatkan narkotika di suatu tempat, difoto lalu dikirim ke pemakai,” terang Erwin dalam konferensi pers, Senin (23/02).
Salah satu temuan paling mencolok terjadi di area tambang terbesar di Kutim. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA, LA, dan YS dengan barang bukti 34 bungkus sabu seberat 104,64 gram.
Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah mes di Jalan Tongkonan Rannu dan kawasan Jalan Yos Sudarso. Hasil pengembangan menunjukkan peredaran juga berlangsung di dalam area operasional tambang. Dua dari tiga pelaku diketahui berstatus subkontraktor perusahaan di lokasi tersebut. Polisi kini masih menelusuri asal jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Erwin, temuan ini membuka indikasi adanya penyalahgunaan di kalangan pekerja. Kepolisian mendorong kerja sama dengan pihak perusahaan, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes narkoba di lokasi kerja.
Selain di kawasan tambang, pengungkapan besar juga terjadi di wilayah Muara Wahau. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial HR dengan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 221,73 gram.
Sementara itu, Kapolres AKBP Fauzan Arianto menegaskan jajarannya akan memperkuat langkah preemtif dan preventif untuk menekan peredaran narkoba. “Termasuk memperluas pengawasan dan kolaborasi dengan masyarakat serta dunia usaha,” katanya.
Namun besarnya barang bukti, keterlibatan pekerja, dan temuan di area industri strategis menunjukkan peredaran narkotika di Kutim belum terkendali sepenuhnya, dan membutuhkan pengawasan sistematis, bukan sekadar penindakan kasus per kasus. (rh/mam)



