Ronald Stephen Soroti Urgensi TPU Inklusif untuk Samarinda yang Setara

SAMARINDA – Upaya pembenahan sistem pemakaman di Kota Samarinda tengah digodok melalui Rancangan-rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Salah satu poin penting yang disuarakan dalam proses legislasi ini adalah prinsip inklusivitas dan keadilan sosial, sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng.
Dalam keterangannya pada Selasa (20/5/2025), Ronald menekankan bahwa raperda tersebut dirancang untuk menyingkirkan segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan pemakaman.
“Nah, umum yang dimaksudkan ini adalah tidak mengklasifikasi, ini masyarakat mampu dan ini masyarakat tidak mampu, begitu juga dengan agamanya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemisahan zona dalam area TPU hanya berdasarkan perbedaan keyakinan, bukan status sosial. Menurutnya, penataan tersebut penting agar penghormatan terhadap keragaman agama tetap terjaga, tanpa mengabaikan prinsip persatuan.
Ronald juga mendorong pemerintah kota agar menjamin akses pemakaman yang setara, termasuk menyediakan layanan gratis bagi warga kurang mampu.
“Yang kami harapkan tentu kemudian pemerintah hadir di sana memberikan solusi lewat pemakaman gratis,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti aspek teknis lokasi TPU yang kerap km terabaikan. Ronald menilai area pemakaman harus berada di lahan datar demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Jadi untuk arealnya kami mengharapkan memang bukan yang berlereng atau berbukit tapi memang pada dataran yang baik sehingga tidak menyulitkan untuk kegiatan pemakaman,” terangnya.
Soal perkembangan regulasi, Ronald menyebut bahwa pembahasan telah mencapai tahap akhir. Draf raperda disebutnya sudah hampir final, hanya menyisakan tahap analisis akhir dan penyempurnaan teknis.
“Progresnya itu sudah kurang lebih 98 persen tinggal finalisasi sebenarnya dan analisis akhir itu,” ujarnya.
Ronald berharap keberadaan perda ini nantinya mampu menciptakan sistem pengelolaan TPU yang adil, profesional, dan transparan. Ia menganggap pelayanan pemakaman adalah bagian tak terpisahkan dari hak dasar warga.
“Kami akan terus mengawal agar raperda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” ucapnya tegas.
Menutup pernyataannya, ia berharap kehadiran raperda ini akan menjamin setiap warga—apapun latar belakang sosial dan agamanya—mendapat layanan pemakaman yang bermartabat.
(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)