Longtime.id – Peredaran minuman keras di wilayah Tanjung Redeb tak luput dari pengawasan aparat selama Ramadan. Kamis (26/02) malam, seorang pria berusia 25 tahun diamankan setelah diduga menjual miras di sebuah warung kawasan Kelurahan Bugis.
Langkah penertiban dilakukan personel Polsek Tanjung Redeb usai melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi minuman beralkohol. Sekitar pukul 21.45 Wita, petugas mendatangi lokasi di Jalan Kapten Tendean dan mengamankan pria berinisial MR.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, aparat menemukan 36 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga siap diperjualbelikan. Seluruh barang bukti bersama terduga penjual kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama bulan suci Ramadan. “Kami meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 terkait pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang melanggar aturan.
“Situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak,” tegasnya. (asr/mam)



