KUTAI TIMUR

Plasma PT KAN Disorot, 218 Hektare Belum Terealisasi

SANGATTA – Realisasi plasma PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN) di Kutai Timur dipertanyakan. Dari sekitar 1.402 hektare areal plasma berdasarkan SK Bupati, perusahaan menyebut 1.182 hektare telah dibangun, sementara 218 hektare sisanya masih bermasalah. Perbedaan data lokasi, batas desa, sertifikasi, hingga identitas penerima manfaat membuat Pemkab Kutim meminta verifikasi menyeluruh.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Fasilitasi Masalah Pertanahan antara PT KAN dan Koperasi Serba Usaha Tepian Bhakti di Ruang Arau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, serta melibatkan pemerintah desa, BPN, dan sejumlah perangkat daerah.

Dalam pemaparannya, PT KAN menyebut telah mengupayakan sekitar 3.477 hektare lahan. Dengan asumsi kewajiban plasma 20 persen, alokasi idealnya sekitar 695 hektare. Namun, perusahaan mengklaim realisasi mencapai 1.182 hektare atau sekitar 34 persen, dengan sekitar 549 peserta dan perhitungan rata-rata dua hektare per orang.

Angka tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Pemerintah desa meminta peta spasial untuk memastikan lokasi plasma sesuai dengan wilayah administrasi, peruntukan, serta data penerima manfaat. Sebab, terdapat perbedaan proporsi alokasi antarwilayah, termasuk lahan yang pemanfaatannya dikaitkan dengan desa lain.

Sisa 218 hektare yang belum dibangun juga memerlukan penelusuran. Sebagian lahan disebut telah lebih dahulu digarap masyarakat sehingga tidak bisa langsung dialihkan menjadi areal plasma tanpa pemeriksaan status dan penguasaan lahan.

Masalah lain muncul pada sertifikasi dan validitas data peserta. Kepala Desa Tepian Makmur, Suharto, mempertanyakan perubahan nama koperasi, daftar peserta, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menilai kesesuaian data terbaru dengan dokumen sebelumnya perlu dipastikan.

Kepala Desa Tepian Indah, Quirinus Parwono Rasi, turut menekankan perlindungan hak warga yang telah tercatat sebagai penerima manfaat. Menurutnya, perubahan data maupun penarikan lahan harus disertai kejelasan mengenai pengganti hak agar tidak merugikan masyarakat.

Untuk mengurai persoalan tersebut, peserta rapat meminta PT KAN membuka data hak guna usaha (HGU) secara menyeluruh dan menyiapkan peta digital atau shapefile berdasarkan batas administrasi desa. Peta itu diharapkan dapat memperjelas posisi HGU, areal plasma, lahan masyarakat, serta batas wilayah yang selama ini dipersoalkan.

Sejumlah keberatan terkait penggunaan lahan dan dugaan ketidaksesuaian peruntukan turut disampaikan. Namun, Pemkab Kutim belum menarik kesimpulan karena seluruh klaim masih harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Trisno menegaskan, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya mengandalkan data dari satu pihak. Data perusahaan, koperasi, pemerintah desa, masyarakat, BPN, dan perangkat daerah harus disandingkan sebelum keputusan diambil. “Data dukungnya harus kita inventarisasi dan cocokkan. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu data,” tegasnya.

Dasar penghitungan kewajiban plasma juga masih perlu dipastikan, terutama apakah mengacu pada luas izin usaha atau lahan yang telah dibuka dan diusahakan perusahaan. Karena belum ada kesepakatan final, Pemkab Kutim meminta para pihak melengkapi peta, dokumen HGU, daftar peserta, dokumen kemitraan, serta bukti lokasi lahan.

Pertemuan lanjutan direncanakan sekitar 13–17 Oktober 2026 di Aula Kantor Camat Rantau Pulung. Forum berikutnya akan difokuskan pada pencocokan data dan verifikasi status lahan, realisasi plasma, penerima manfaat, serta batas wilayah. Hingga proses tersebut tuntas, persoalan plasma PT KAN masih berada dalam tahap fasilitasi pemerintah daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }